8 Penjual Dan Pembeli Chip kembali "Dibereukah" Polres Langsa

Redaksi
Wednesday 22 September 2021
Last Updated 2021-09-22T07:14:03Z
ILUSTRASI


Gaespost.com | LANGSA - Pengungkapan dan penangkapan terkait maraknya judi online jenis higgs domino atau lebih dikenal dengan Chip atau Scater terus dilakukan oleh seluruh pihak kepolisiaan dalam jajaran Polda Aceh, termasuk Kepolisian Resort (Polres) Kota Langsa.


Personel Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa kembali menangkap delapan penjual dan pembeli chip judi online jenis Higgs Domino di wilayah hukum Polres Langsa, Rabu 22/9/2021.


Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K mengatakan, kedelapannya diduga penjual dan pembeli chip Higgs Domino yakni JAM (47) nelayan, warga Desa Sungai Lhueng, MS (27) wiraswasta, warga Desa Sungai Lhueng, SYA (40), wiraswasta warga Desa Sungai Lhueng, AN (29) buruh harian lepas, warga Desa Sukarejo, IBR (49) nelayan warga Ds. Sukarejo, IS (38) nelayan warga Ds. Sungai Lhueng, FAC (28) Wiraswasta warga Desa Sungai Lhueng semua dalam Kecamatan Langsa Timur, serta DI (36) wiraswasta warga Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa.


Lanjutnya, para pelaku ditangkap dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Langsa, yakni di sebuah warung yang beralamat di DsSungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur dan di warung pulsa beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Paya Bujok Seuleumak Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa pada Rabu 22/9/2021 sekira pukul 01:30 WIB.


"Modus operandinya, para pelaku menjual chip Higgs Domino dengan harga jual Rp70 ribu dan membeli chip seharga Rp60 ribu,” sebut Iptu Krisna.


Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu HP Poco 3 warna biru berisikan chip 13.24 K, satu 1 HP Redmi 6A warna hitam berisikan chip 965.72 M, satu unit HP Redmi warna silver berisikan chip 771.83 M, satu HP Samsung warna hitam berisikan chip 91.71 M, satu HP Infinix warna biru yang berisikan chip 1.5 B, chip 6 B dan chip 448.37 M di tiga akun yang berbeda-beda, satu unit HP Redmi 9A warna hitam berisikan chip 4.62 B, satu HP Oppo Reno 4 warna hitam berisikan chip 15.34 B dan uang tunai sebanyak Rp.866 ribu.


Diutarakan Kasatreskrim, penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat dan selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan di wilayah Desa Sungai Lhueng Kecamatan Langsa Timur terkait informasi tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa, bahwa benar di seputaran wilayah tersebut tepatnya di sebuah warung yang beralamat di Desa Sungai Lhueng sering dijadikan sebagai tempat judi online jenis Higgs Domino dengan cara memperjualbelikan chip tersebut.


Kemudian dari hasil penyelidikan itu, tim melakukan penangkapan delapan pelaku diduga melakukan perjudian online jenis Higgs Domino dengan cara memperjual belikan chip tersebut. [] (*).


Kedelapan pelaku dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 


"Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Kasatreskrim. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler