Gaespost.com | ACEH TIMUR - Jalal Andi Feriansyah Keuchik (Kepala Desa) Gampong HTI Ranto Naru Kecamatan Simpang Jernih Aceh Timur, divonis lima tahun enam bulan penjara, pada sidang putusan yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (2/8/2021), dengan Perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna.
Sidang tersebut dipimpin Zulfikar dan dibantu Hakim Anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, dengan Panitera Pengganti T Bustami TD, dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang bersidang dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi itu yakni Wahyudi, dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa Jalal Andi Feriansyah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1,2,3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sehingga hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.625.203.000, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jalal Andi Feriansyah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun enam bulan, dengan perintah terdakwa ditahan. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200 juta , atau subsidair enam bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Jalal Andi Feriansyah berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.625,503.000 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terpidana dipidana penjara selama tiga tahun.
Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Jalal Andi Feriansyah sempat melarikan diri dari proses hukum tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Kemudian dia ditemukan oleh aparat berada di Lapas Binjai, karena tertangkap kasus pencurian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Semeru, melalui Kasi Intel, Andi Zulanda, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (3/8/2021).
“Benar, Selama proses penyelidikan dan penyidikan terdakwa kabur dari tempat tinggalnya, dan ditemukan telah berada di Lapas Binjai atas perkara pencurian dengan nomor register 328/Pid.B/2020/PN Bnj,” pungkasnya. [] (Sz).
Artikel by ; acehonline.co