gaespost.com | MEDAN - Kembali Warga Aceh Timur terlibat dengan peredaran barang haram narkoba jenis Sabu-sabu dan diringkus bersama 13 kg Barang bukti Sabu di Sumatera Utara.
Dikutip dari BERITAKINI.co, Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut meringkus seorang pria berinisial MA (21), warga Aceh Timur, tepatnya di pinggir Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara.
MA yang merupakan kurir narkoba ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat 13 Kg.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa MA (21) seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, MA menyebut barang haram yang dia bawa merupakan milik seorang warga Aceh bernama Putra. Rencananya, sabu-sabu itu akan dikirim kurir narkoba itu ke Jakarta melalui jalur darat.
"Kurir tersebut dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 103.000.000 untuk membawa sabu dari Aceh Timur tujuan Jakarta," ungkap Kombes Hadi.
Hingga kini penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersangka MA.
Pengungkapan kasus ini berasal dari informasi yang diperoleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut, bakal ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Aceh tujuan Jakarta.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran dan meringkus pemuda tersebut di Kabupaten Langkat. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang dibawa MA. Setelah dibuka ditemukan sabu-sabu dengan berat 13 Kg yang dikemas terpisah.
Selanjutnya, tim membawa MA dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber : BERITAKINI.co