gaespost.com | BANDA ACEH - Untuk Tahun 2021 Pemerintah Aceh akan menyalurkan bantuan bagi pelaku UMKM berupa peralatan kerja melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh.
Hal tersebut disampaikan oleh Helvizar Ibrahin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh,Di Banda Aceh, Rabu 11/08/2021.
“Perkiraan 1.660 calon penerima manfaat, individu maupun kelompok dari 23 kabupaten/kota di seluruh Aceh,” katanya.
Menurut Helvizar, bantuan ini diberikan sekaligus sebagai momentum perayaan Hari UMKM yang bertepatan pada tanggal 12 Agustus 2021.
"Total nilai bantuan ini sebesar Rp 27,5 Miliar. Penentuan calon penerima dilakukan melalui seleksi yang akan dilakukan oleh Tim Juri Independen,"ungkapnya.
Lebih lanjut, Pelaku UMKM di Aceh yang ingin mendapatkan bantuan itu dapat mendaftarkan diri melalui www.wpaceh.com , syarat dan ketentuannya juga dapat di akses di laman website yang sama mulai tanggal 12 sampai 27 Agustus 2021.
Helvizar juga menjelaskan, siapa pun dan dimana pun yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengunjungi Pusat Layanan Usaha Terpadu KUMKM pada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten/kota atau dapat menghubungi hotline whatsapp 085361031615 untuk Informasi lebih lanjut.
Helvizar juga menjelaskan bahwa persyaratan utamanya adalah memiliki KTP Aceh dan melampirkan Proposal usaha. Sedangkan Sasaran penerima adalah wirausaha pemula dan pelaku usaha mikro. Wirausaha pemula yaitu pencari kerja/PHK atau belum memiliki pekerjaan.
"Untuk pelaku usaha mikro wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kepala desa tempat usaha berdomisili,"Pungkasnya.[] (Sz).