gaespost.com |ACEH BESAR - Seorang Wanita berinisial RTA (21) yang sekarang menjadi tahanan Polisi Syariat Islam (Wilayatul Hisbah) Aceh dinyatakan positif Covid 19. RTA sendiri ditahan usai digerebek karena diduga mesum dengan pria AJS (26) di Salah satu kosan dalam kawasan Aceh Besar, Jum'at 30/7/2021.
Marzuki Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP-WH Aceh bahwa pasangan non muhrim tersebut ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada pihaknya.
"Pasangan ini ditangkap warga tadi malam sekitar pukul 00.00 WIB kemudian diserahkan ke kita," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP-WH Aceh, saat dimintai konfirmasi awak Media, Jumat (30/7/2021).
Marzuki mengatakan pasangan non muhrim itu ditangkap warga di kawasan Aceh Besar, pada Jum'at dini hari, Mereka digerebek masyarakat saat tengah berduaan di dalam sebuah rumah kos.
"Usai diciduk, keduanya diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Aceh, Dalam pemeriksaan, RTA dan AJS mengaku belum berhubungan badan,"ujarnya.
Keduanya dijerat pasal 23 ayat 1 juncto pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat Aceh tentang Khalwat. Untuk diketahui, khalwat adalah berduaan dengan nonmuhrim di tempat sepi.
Lebih lanjut Marzuki mengatakan keduanya menjalani tes COVID-19 sebelum dimasukkan ke sel tahanan, Saat itulah diketahui kalau RTA positif Corona.
"Yang wanita (RTA-red) positif Covid 19," jelas Marzuki.
Polisi Syariat Aceh kemudian meniadakan jam kunjungan tahanan untuk sementara waktu. Saat ini, ada sejumlah pelanggar syariat yang ditahan oleh Polisi Syariat Aceh. [] (Sz).