Sempat DPO 3 Tahun, Pelaku Pemerkosa Anak di Vonis 14 Tahun Lebih

REDAKSI
Saturday 31 August 2024
Last Updated 2024-08-31T12:32:56Z


ACEH TIMUR - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur, telah jatuhkan vonis 170 bulan (14 tahun lebih) ‘Uqubat Penjara terhadap Amiruddin Alias Amir (57).


Berdasarkan keterangan dari SIPP Mahkamah Syar’iyah Idi, putusan tersebut pada 27 Agustus 2024 dengan nomor perkara 15/JN/2024/Ms.idi, Amiruddin Alias Amir Lelaki asal Aceh Utara yang menetap di Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak berusia 12 sebut saja namanya bunga.


Dari penelusuran media ini pada Sabtu, (31/8/2024) Amir divonis 170 (seratus tujuh puluh) bulan, vonis tersebut lebih tiggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Amir ‘Uqubat penjara 160 bulan.


Kasus pemerkosaan terhadap Bunga (12) berawal saat Amiruddin mengajak bunga untuk membantunya berladang di kebunnya, lalu setelah mengetahui perbuatan tersebut orang tua Bunga melaporkan ke Polres Aceh Timur pada 1 Maret 2021.


Saat itu, Pelaku melarikan diri selama lebih dari 3 tahun dengan status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya Amir ditangkap (21/5) dan masuk ke meja persidangan sejak 9 Juli 2024 dengan dakwaan jarimah pemerkosaan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.


Kuasa Hukum Orang Tua Korban, Abass S Rachman saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat menunggu hasil putusan majelis hakim.


"Tadi setelah dilihat dari SIPP MS Idi, sudah ada putusan Majelis Hakim untuk Amir dengan putusan 170 bulan ‘uqubat penjara, ya nanti kita lihat apa ada banding atau tidak dari jaksa atau terdakwa," ujarnya singkat. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler