Ungkap Kasus Korupsi, Kejari Aceh Timur Berhasil Kembalikan Rp. 2,7 M Kerugian Negara

REDAKSI
Saturday, 30 March 2024
Last Updated 2024-03-30T10:00:05Z
Ilustrasi


ACEH TIMUR - Berhasil ungkap kasus korupsi pembangunan jalan yang mengakibatkan kerugian negara, dan kerja keras Tim Kejari Aceh Timur berhasil mengembalikan Kerugian negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil pulihkan kerugian negara sebesar Rp. 2.726.805.394,92 atau 2,7 miliar kerugian negara dari pengungkapan kasus korupsi sepanjang 2023.

Kejari Aceh Timur Dr. Lukmanul Hakim dalam laporan resmi yang dikeluarkan pada Jumat (29/3/2024), menerangkan bahwa kerugian itu bersumber dari dua kasus yang diberantas oleh pihaknya, dua kasus tersebut yakni perkara peningkatan pelaksanaan struktur jalan di Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur dengan nilai kerugian
Rp. 2.392.001.989,92. atau 2,3 miliar

Dan perkara kegiatan lanjutan pengaspalan jalan di Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dengan total kerugian sebesar Rp. 334.803.405,57.

"Keberhasilan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Aceh Timur didorong oleh kerja keras, sinergi, dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Komitmen untuk meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum demi keadilan bagi masyarakat Aceh Timur tetap dijunjung tinggi," ujarnya.

Dikatakan Lukman, Kejaksaan telah melakukan berbagai program dan kegiatan, termasuk upaya preventif dan represif, untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi warga Aceh Timur.

Korupsi memiliki dampak yang merugikan bagi daerah dalam berbagai aspek. Pertama, secara ekonomi, korupsi menguras sumber daya keuangan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

"Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi kekayaan," tutur Lukman.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga membahayakan kesejahteraan sosial, pembangunan, dan stabilitas politik.

Oleh karena itu, Kejari Aceh Timur melakukan upaya pencegahan dan penindakan korupsi perlu ditingkatkan untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Dari dua kasus tersebut ada enam tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, enam tersangka itu berinisial, A, RA, MS, KU, DA, dan EZ. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler