ACEH TIMUR - Jajaran Polsek Julok Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada pemilik SPBU 14.243.443 PT. Kana Rahmat yang berlokasi di Jalan Medan - Banda Aceh, Desa Julok Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Tujuannya guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite maupun solar.
"Pengecekan terhadap SPBU ini sebagai antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM," kata Kapolsek Julok Iptu Rudiono, S.Sos. Sabtu, (30/03/2024) petang.
Hasil dari pengecekan BBM yang ada di tangki pendam tidak diketemukan adanya pelanggaran atau praktik kecurangan terhadap mutu maupun takaran. Anggota Polsek Julok juga memberikan imbauan kepada pihak SPBU dengan mewanti-wanti kepada pengelola agar menjalankan usahanya dengan mematuhi aturan yang ada.
Kepada pegawai SPBU agar melayani pembeli BBM bersubsidi hanya kepada yang sudah memiliki Barcode. Sehingga penyaluran BBM bersubsidi bisa tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
"Kami tekankan kepada pemilik SPBU agar melayani pembeli BBM bersubsidi hanya kepada yang sudah memiliki Barcode. Pihak SPBU pun harus dengan teliti apakah data Barcode tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan kendaraan yang diisi BBM. Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi dan tidak merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi," Kata Rudiono.
Menurutnya, ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik-praktik kecurangan oleh pihak SPBU dan juga memastikan BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir akan kelangkaan BBM selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H nanti.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan pengawasan terhadap SPBU untuk memastikan kelancaraan penyaluran BBM kepada masyarakat. Pungkas Kapolsek Julok. (*)