GPNews.com | ACEH TIMUR - Izin beroperasi empat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Timur terancam dicabut karena melanggar peraturan dan tidak memenuhi persyaratan perizinan, Kamis 2 Maret 2023.
Keempat PKS tersebut yakni PT. Anugerah fajar rezeki (Birem Bayeun), PT. Ensem Sawita (Birem Bayeun), PT. Teupin lada (Julok) dan Koperasi prima jasa (Rantau Selamat).
Keempat PKS tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
"Mereka wajib mencari kebun seluas 20% untuk memenuhi keterbutuhan bahan baku. Atau membudidayakan kebun masyarakat sekitar melalui kemitraan, Kalau tidak diindahkan ancamannya bisa dicabut izin," ujar Marzaini Kabid usaha Tani, perizinan, produksi dan pengolahan Dinas Perkebunan Aceh Timur.
Seperti diberitakan disalah satu media, sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Timur diduga melanggar peraturan dan tidak memenuhi persyaratan perizinan, anehnya PKS tersebut bebas beroperasi. Rabu 1/3/23.
Dugaan tersebut disampaikan ketua Pembina PESAWAT Ismail Abda, menurut sejumlah PKS di Aceh Timur tidak memiliki kebun sendiri.
Dikatakan, awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS), namun dalam perkembangannya perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut memiliki kebun sendiri.
"Peraturan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok bahan baku pabrik minimal 20 persen," ujarnya.
Karenanya Kehadiran pabrik tanpa kebun ini telah mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Dalam Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
Saat ini dari data yang diperoleh, ada tiga PKS tanpa kebun yang berada di Kecamatan Rantau Selamat dan Birem Bayeun, yakni 1. PT. Ensem Sawita. 2 Anugarah fajar rezeki. 3. Koprasi prima jasa.
Dia menilai, kehadiran PKS tanpa kebun di satu sisi telah memberikan pasar bagi petani ataupun pekebun sawit, nanun disisi lain dapat merusak pasar harga sawit.
"Kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun," Ujar Ismail Abda.
Humas PKS PT Ensem Fadli membenarkan bahwa PKS tempatnya bekerja tidak meiliki kebun sendiri, hal yang sama juga diungkapkan manager PKS Koperasi Prima Jasa, Sofyan. padahal Koperasi ini sempat dimodali Pemkab Aceh Timur.
Untuk itu Ismail Abda meminta Dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap PKS yang tidak memiliki kebun sendiri. (*)
Sumber : MetroPesawat