gaespost.com | ACEH TIMUR - Ketua umum DPP PWO Aceh Hasbi Abubakar Sorot Kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Diseluruh kecamatan di dalam Kabupaten Aceh Timur diduga tidak bekerja maksimal, hanya satu dua orang TKSK yang berperan Aktif dalam kinerjanya namun selebihnya hanya sebagai lambang pelengkap Kecamatan, Jum'at 14/10 2022.
"Kita minta semua pihak, kepada Pj Bupati Aceh Timur, dan DPRK Aceh Timur untuk menekankan kepada kepala OPD yang membidangi masalah sosial untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja terhadap TKSK dikabupaten Aceh Timur untuk lebih berperan aktif dalam kerjanya di Kecamatan masing masing," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan
peraturan menteri sosial republik Indonesia No 03 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan; disebutkan bahwa Tenaga Kesejahteraan sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi, dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan/atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan wilayah penugasan di kecamatan, dan kepada Koordinator TKSK Kabupatendi Aceh Timur untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap TKSK di kecamatan dan jika tidak berkerja sesuai dengan tupoksinya jangan segan segan untuk ganti.
"Seperti kejadian di kecamatan banda alam kabupaten Aceh Timur kemana TKSK nya selama ini kenapa tidak adanya laporan apakah kegiatan cuma duduk duduk aja baru ada kepedulian setelah viral di sejumlah media baru bekerja, dan banyak lagi kejadian yang tidak terekspos ke media dikecamatan lainnya," ujar Hasbi Abubakar.
Selanjutnya dikatakan bahwa pembentukan dan Penugasan TKSK diharapkan dapat meningkatkan peran serta pada masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan disamping itu juga terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan; dan terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.[]