Ditetapkan Sebagai Tersangka, Andi Rian : Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Membela Diri

Redaksi
Wednesday 3 August 2022
Last Updated 2022-08-03T18:53:47Z
foto : Sosok Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.


gaespost.com | JAKARTA - Sedikit demi sedikit Kasus Tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dirumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdi Sambo semakin terkuak dan akan ditemui titik terang dengan ditetapkannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8/7/22 lalu.


Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J, dan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3/8/2022.


Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri.  


Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 


"Bharada E bukan membela diri," imbuhnya.  


Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.


"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.


Setelah diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan adu tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri, malam ini.


"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. []

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler