gaespost.com | BANDA ACEH - Mulyana Syahrizal wartawan Media Aceh Journal National Network (AJNN) dilaporkan ke Polisi gegara Pemberitaan satu unit Rumah Mewah di Desa Pulo Kiton Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, Aceh.
Seperti dilansir TIMES Indonesia, dalam berita yang ditayangkan pada Kamis (16/6/2022) lalu, AJNN menuliskan bahwa Mahkamah Syariah (MS) Bireuen menyita kembali satu unit rumah mewah di Desa Pulo Kiton, yang sebelumnya sempat terjadi penolakan.
Diketahui, rumah mewah yang dikenal warga dengan sebutan “Gedung Putih” itu milik mantan pasangan Kombes. Pol. (Purn) Teuku Saladin, SH dan Linda Risma Uli Manalu. Kini, rumah tersebut ditempati Fatimah Zuhra, dia merupakan adik kandung dari Saladin.
Karena tidak terima berita tersebut ditayangkan, lantas Fatimah Zuhra melaporkan wartawan AJNN ke Polres Bireun, karena diduga telah menayangkan informasi hoaks alias berita palsu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi tengah mengumpulkan data terkait laporan tersebut. Bahkan, wartawan AJNN telah dihubungi polisi dan akan segera diperiksa untuk dimintai keterangan.
Kabarnya, pihak kepolisian juga akan mendatangi Kantor AJNN di Banda Aceh untuk dimintai keterangan di redaksi.
Pimpinan Redaksi AJNN, Dian F. Emsaci juga membenarkan bahwa salah satu wartawan AJNN telah dilaporkan ke Polres Bireun, terkait pemberitaan penyitaan rumah yang dilakukan Mahkamah Syariah Bireun.
"Produk jurnalis pemberitaan yang dikomplain tersebut datanya dari sumber resmi AJNN, jadi tidak benar kalau disebutkan bahwa beritanya merupakan berita hoaks," ujar Dian dalam siaran pers, Selasa 19/7/2022.
Dian melanjutkan, pelaporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Fatimah Zuhra itu harus mengacu pada Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kepolisian RI Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dian menambahkan, seperti yang disampaikan Dewan Pers, bahwa sengketa yang sedang dipersoalkan merupakan ranah jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya menggunakan mekanisme sesuai yang diatur dalam UU Pers.
"Apabila, Kepolisian RI menerima laporan masyarakat, dalam hal ini Polres Bireuen, terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5 ayat (2)," jelasnya.
"Hal tersebut juga terkandung dalam Pasal 4 ayat (2), menyebutkan bahwa apabila Kepolisian menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers maupun proses perdata, begitu yang tertulis dalam nota kesepahaman tersebut." Pungkasnya. []
Editor ; Redaksi.