gaespost.com | JAKARTA - waduh!!! jangan asal asalan menghina pemerintah, apalagi memposting atau membagikan di Media Sosial (Medsos), bisa dipenjara 3 sampai 4 tahun lamanya.
Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, Jangan pernah mencoba untuk menghina Pemerintah.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Pemerintah Republik Indonesia tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap mereka.
Hal itu terlihat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Menurut informasi yang beredar, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan depan atau Juli 2022. Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.
Berdasarkan salinan RKUHP, Bisa di cari dari situs Reformasi KUHP, aturan itu tertuang di dalam Pasal 240 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Sedangkan penjelasan mengenai 'keonaran' yang tercantum di dalam Pasal 240 RKUHP dijelaskan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan “keonaran” adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara".
Tidak hanya sampai di situ, hukuman bagi penghina pemerintah akan dinaikkan jika tindakan tersebut dilakukan melalui media sosial.
Nantinya, menghina pemerintah bisa dipenjara 4 tahun bila penghinaan dilakukan melalui media sosial atau menyebarkannya hingga diketahui oleh umum.
Hal itu diatur dalam pasal 241 yang berbunyi:
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V".
Sejumlah anggota DPR pun berharap agar Rancangan KUHP ini bisa segera disahkan sebagai peraturan.
Menurut anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, RKUHP ini sesuai dengan keadaan dan perkembangan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
"Dipastikan RUU ini harus beradab dan tetap humanis. Kami pun telah mendengar keluh kesah serta aspirasi masyarakat. Jadi selalu memberi ruang dalam berdialektika kebangsaan," tuturnya pada 7 Juni 2022 lalu.
Arteria Dahlan pun meyakini bahwa semua isu yang berkaitan dengan tindak pidana telah terakomodir dalam RUU tersebut.
Politisi fraksi PDIP itu menyebutkan bahwa RUU ini telah taat asas dan mampu menjadi instrumen yang baik di mata hukum, tak heran ia pun mengapresiasi positif RUU ini sebagai bentuk produk legislasi DPR yang fenomenal dan revolusioner.
Kalau tidak mau berurusan dengan hukum, Jangan pernah mencoba untuk menghina Pemerintah. Dan terserah kita dalam menilai aturan ini. [].