Di Aceh Timur 28 Desa Ditunda Pencairan DD, Pendamping Desa Bisa Apa??

Redaksi
Thursday 5 August 2021
Last Updated 2021-08-05T09:47:57Z
Ilustrasi


gaespost.com | ACEH TIMUR - waduh....waduh... waduh.... ada apa ya? keluarnya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Timur yang ditanda tangani oleh Adlinsyah, S.Sos, M.AP selaku Kadis DPMG dengan Hal : Penundaan Penandatanganan RPD dana DD tahap I Selain BLT,

kok jadi seperti ini, dimana Sebanyak 28 Desa di Kabupaten Aceh Timur di tunda pencairan Dana Desa(DD) tahap 1 tahun 2021 karena belum melengkapi berkas administrasi, penundaan DD tahap 1 diluar Bantuan Langsung Tunai(BLT) tertuang dalam surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) nomor 140 tahun 2021 pada 03 agustus 2021 yang ditujukan kepada 12 Camat dengan mengacu pada PMK 222 tahun 2021.


Penundaan pencairan DD terhadap 28 Gampong menunjukkan wan prestasi terhadap kinerja Gampong  sehingga  mendapatkan tanda bintang(*) dari DPMG untuk di tunda penanda tanganan oleh Camat terhadap RPD(Rencana Penarikan Dana) 


Ke 28 Desa yang mendapatkan tanda bintang(*) diduga faktor yang mempengaruhi, mulai dari tata kelola dana desa yang berselamak masalah, terjadi miskomunikasi antara Keuchik dengan Tuha Peut Gampong(TPG), tidak paham tentang regulasi desa, atau Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa tidak bekerja secara maksimal dalam dalam mendampingi proses pengelolaan dana desa, sehingga terjadi persoalan yang menyebabkan pihak DPMG memberikan warning ke 28 desa tersebut.


Berdasarkan informasi yang ditelusuri ke 28 desa yang mendapatkan warning mencuat berbagai penyimpangan terkait pengelolaan dana desa yang tidak akuntabel dan transparan. Bahkan sebagian besar desa tersebut menjadi temuan dalam LHP(Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat.


Terjadinya penyimpangan dan carut marut pengelolaan dana desa, Pendamping Desa(PD) bisa apa..?


Secara tidak langsung (ekplisit), sukses atau tidak dalam pengelolaan dana desa sangat dipengaruhi peran pendampingan yang dilakukan dibawah Kementerian Desa, mulai dari Tenaga Ahli Profesional Desa (TAPD), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). yang telah ditempatkan di setiap Kabupaten/Kota sampai ke desa


Sebab Pendamping Desa yang lebih mengetahui tentang regulasi desa dan teknis, untuk itu peran Pendamping Desa sampai Pendamping Lokal Desa patut dipertanyakan, mereka bisa apa ?.


Selain PD/PLD, Camat selaku pembinaan desa di wilayah kerjanya sejauh mana tanggung jawab dalam memonitoring dan melakukan pembinaan.


Ini daftar desa yang ditunda pencairan DD tahap I tahun 2021 diluar BLT  yaitu Desa Tanjong Minjei, Blang Awe (Kec.Madat), Desa Suka Damai ( Kec.Pante Bidari), Desa Buket Panjoe (Kec.Nurussalam), Desa Matang Pineung, Beunot, Idi Cut, Seuneubok Aceh, Tualang, Meunasah Blang (Kec.Darul Aman), Desa Teupin Batee, Meunasah Puuk, Buket Meulinteng, Keude Aceh dan Kuala Idi, (Kec.Idi Rayeuk), Seuneubok Teupin Panah, Buket Teukuh (Kec.Idi Tunong), Desa Panton Rayeuk T (Kec.Banda Alam), Seuneubok Lapang, Seuneubok Aceh Baro (Kec.Darul Ihsan),  Desa Seumatang Keude (Kec.Peureulak Timu), Desa Sri Mulya (Kec.Peunaron), Desa Ranto Panyang, Alue Raya, Seuneubok Dalam, Alue Seulemak dan Alue Punti (Kec.Ranto Selamat), Desa Alue Gadeng Sa (Kec.Birem Bayeun). []  (Sz).


Artikel By : lensaaceh.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler