gaespost.com | ACEH TIMUR - Peredaran Barang haram masih marak dalam kawasan Kabupaten Aceh Timur, salah satunya Narkoba jenis sabu yang masih leluasa memasuki kawasan Aceh Timur. Belum lama masih teringat dengan penangkapan 60 Kg Sabu di daerah Desa Matang Peulawi Kecamatan Peureulak beserta 2 pucuk senjata Api pada 15/6/2021 lalu.
Dikutip dari Waspada.id Kini Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan melibatkan warga Kabupaten Aceh Timur berhasil mengungkap dan menangkap kembali Narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Hijau China di Desa Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, Jum'at 13/2021.
Barang Bukti Sabu diperkirakan seberat 100 Kg.Menurut Informasi yang dihimpun awak media, Tim BNN Pusat mendapatkan Informasi terkait adanya pengiriman paket sabu dalam jumlah besar dan melibatkan warga Aceh Timur sehingga pada tanggal 10/8/2021 Tim BNN Pusat sudah berada di Provinsi Aceh untuk melakukan pengembangan.
Setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, Tim BNN Pusat dan BNN Aceh berhasil melakukan pengungkapan serta penangkapan salah seorang Bandar sabu-sabu atas nama Sy (37) wiraswasta warga Dusun Pusaka Desa Buket Panyang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur beserta Barang bukti 4 goni Narkoba Jenis Sabu yang dikemas dalam bungkus Teh Hijau china dan diperkirakan sekitar 100 Kg, Hp, identitas, dompet dan sejumlah uang tunai di Gampong Baro Kecamatan Idi Rayeuk pada pada tanggal 12 Agustus 2021 yang merupakan hasil pengembangan penangkapan yang dilakukan oleh BNN Pusat sebelumnya.
Sementara hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian dan pihak BNN terkait penangkapan bandar sabu di wilayah Kabupaten Aceh Timur. [] (Sz).